Sunday, January 17, 2010

NoPOL VIP pejabat RI

Daftar Nomor Polisi Mobil Dinas Pejabat Tinggi di Indonesia : RI 1 : Presiden RI 2 : Wakil Presiden RI 3 : Istri/suami Presiden RI 4 : Istri/suami Wakil Presiden RI 5 : Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat RI 6 : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat RI 7 : Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI 8 : Ketua Mahkamah Agung RI 9 : Ketua Mahkamah Konstitusi RI 10 : Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI 11 : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI 12 : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI 13 : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI 14 : Menteri Sekretaris Negara RI 15 : Menteri Sekretaris Kabinet RI 16 : Menteri Dalam Negeri RI 17 : Menteri Luar Negeri RI 18 : Menteri Pertahanan RI 19 : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI 20 : Menteri Keuangan RI 21 : Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI 22 : Menteri Perindustrian RI 23 : Menteri Perdagangan RI 24 : Menteri Pertanian RI 25 : Menteri Kehutanan RI 26 : Menteri Perhubungan RI 27 : Menteri Kelautan dan Perikanan RI 28 : Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI 29 : Menteri Pekerjaan Umun RI 30 : Menteri Kesehatan RI 31 : Menteri Pendidikan Nasional RI 32 : Menteri Sosial RI 33 : Menteri Agama RI 34 : Menteri Kebudayaan dan Pariwisata RI 35 : Menteri Komunikasi dan Informasi RI 36 : Menteri Negara Riset dan Teknologi RI 37 : Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil-Menengah RI 38 : Menteri Negara Lingkungan Hidup RI 39 : Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI 40 : Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI 41 : Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI 42 : Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bapenas RI 43 : Menteri Negara BUMN RI 44 : Menteri Negara Perumahan Rakyat RI 45 : Menteri Negara Pemuda & Olah Raga RI 46 : Jaksa Agung RI 47 : Panglima TNI RI 48 : Kepala BIN RI 49 : Wakil Ketua MPR RI 50 : Wakil Ketua MPR RI 51 : Wakil Ketua MPR RI 52 : Wakil Ketua DPR RI 53 : Wakil Ketua DPR RI 54 : Wakil Ketua DPR RI 59 : Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan

Thursday, December 17, 2009

Apa sih itu, kotak kuning di tengah jalan?

Pasal 103 (3), UU No.22/2009, mengatakan : "Dalam hal terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak memungkinkan gerak Kendaraan, fungsi marka kotak kuning harus diutamakan daripada Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas yang bersifat perintah atau larangan." Apa definisi kotak kuning? "Yang dimaksud dengan “marka kotak kuning” adalah Marka Jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang Kendaraan berhenti di suatu area.> Apa sanksi yang menunggu kita bila melanggar? Menurut pasal 287, sanksi untuk melanggar marka jalan adalah penjara 2 bulan atau Rp. 500.000. Fungsinya apa? tidak lain untuk mengurai kemacetan, atau menghindari "kuncian" pada saat kemacetan terjadi, ini sering terjadi karena ulah pengguna jalan yang terkadang tidak pernah sabar..memaksakan arus pribadi, tapi tidak melihat efek panjangnya..

Friday, December 11, 2009

Car Free Day Ada Juga di Bandung

BANDUNG (Pos Kota) – Uji coba “hari tanpa asap knalpot” (car free day), sepanjang 800 meter di ruas Jalan Diponegoro, Bandung, Sabtu (30/5) berlangsung sukses, mendapat sambutan warga.

Acara yang dihadiri Menteri Negara KLH Rachmar Witoelar, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Wakil Gubernur Jawa Barat Dede Yusuf, Walikota Bandung Dada Rosada dan sejumlah pejabat ini, dimeriahkan pawai sepeda dan jalan kaki sekitar seribu pelajar SD dan SMP dari sekolahnya masing-masing menuju tempat acara di halaman Kantor Gubernur Jawa Barat, Gedung Sate.

Acara yang digagas “Balad Kuring” suatu lembaga non profit peduli lingkungan selama sekitar 5 jam ini dimeriahkan berbagai permainan, seperti pameran mini lingkungan, daur ulang sampah, pengukuran tingkat polusi udara dan badminton funk menggunakan net dari kain batik panjang, layaknya permainan badminton di pekampungan tahun 1960-an, ketika permainan ini mulai populer di masyarakat kita.

Uji coba “car free day” yang mendapat sambutan meriah warga kota ini, sempat memacetkan sejumlah ruas jalan yang bersentuhan dengan Jalan Diponegoro, seperti jalan layang Surapati, Jalan Juanda, Merdeka, Dipati Ukur, Supratman, Riau, Panghulu Hasan Mustopa dan Ahmad Yani.

Karena ruas Jalan Diponegoro tersebut selama ini selain menjadi ruas vital di kawasan tengah dan utara, juga merupakan ruas yang dilewati sejumlah trayek angkutan kota, seperti Cicaheum – Ledeng, Cicaheum – Margahayu Raya, Margahayu Raya – Ledeng, Ruang Bandung – Dago dan trayek Bis Kota Damri Dipati Ukur – Jatinangor.

Kendaraan umum dan warga yang biasa menggunakan jalur tersebut “dibuang” petugas ke jalan-jalan sekitar Jalan Diponegoro, namun, karena sempitnya, jalan pembungan, kemacetan tak terhindarkan.

Kemacetan terjadi, selain karena sempitnya ruas jalan laternatif, juga banyak warga, terutama para wisatawan dari Jakarta yang berlibur di Bandung tidak mengetahui ada acara tersebut, serta banyak pengguna jalan yang tidak mengetahui jalan laternatif, akibat kurangnya rambu-rambu petnjuk jalan.

Menteri Negara KLH Rachmat Witoelar menilai hari tanpa asap knalpot yang mulai diselenggarakan di beberapa kota besar, mendapat sambutan berbagaui lapisan masyarakat. Hal itu terjadi, karena masyarakat sangat mendambakan udara bebas polusi.

Rachmat berharap uji coba “car free day” ini ditambah waktunya dai hanya semeinggu sekali selama 4 jam, menjadi seminggu empat kali. Namun Rachmat mengingatkan agar dipersiapkan lebih matang.

Sementara itu Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menandaskan, saat ini masyarakat mulai mendambakan udara bersih tanpa polusi. “Car free day” yang dilaksanakan sekarang hanyalah merupakan bagian kecil upaya membuat udara bersih tanpa polusi.

Hal paling penting, tambah Heryawan, berbagai pihak harus menggalkaan lingkungan bersih, dengan menghijaukan hutan dan menanam pohon di setiap tanah kosong. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, tahun 2009 mengalokasikan anggaran Rp. 30 milyar untuk menghijaukan hutan gundul.

Acara yang berlangsung meriah ini sayang diwarnai kejadian mengganggu, ketika sejumlah kendaraan pejabat, termasuk kendaraan Meneg KLH, Gubernur, Wagub dan Walikota memasuki areal upacara, untuk menjemput pejabat, sebelum acara selesai. (chevy/dms).